MACAM-MACAM BENTUK SEDIAAN FARMASI

 MACAM-MACAM BENTUK SEDIAAN FARMASI 

 1. Aerosol adalah bentuk sediaan yang diberi tekanan, mengandung satu atau lebih bahan aktif (terapeutik) yang bila diaktifkan pada saat sistem katup yang sesuai akan memancarkan butiran-butiran cairan dan atau bahan-bahan padat dalam media gas. Sediaan ini digunakan untuk pemakaian topikal pada kulit dan juga untuk pemakaian lokal pada hidung (aerosol nasal), mulut (aerosol lingual) atau paru-paru (aerosol inhalasi).

2. Kapsul adalah sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut. Digunakan untuk oral.

3. Tablet yaitu sediaan padat yang mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi.

4. Krim adalah sediaan setengah padat mengandung sat atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.

5. Emulsi adalah sistem dua fase yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain dalam bentuk tetesan kecil.

6. Ekstrak adalah sediaan pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat aktif dari simplisia hewni menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedimikian rupa sehingga memenuhi syarat baku yang ditetapkan.

7. Gel (jeli) adalah sistem semi padat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul orgnik yang besar, terpentrasi oleh suatu cairan.

8. Imunoserum adalah sediaan yang mengandung immunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan dengan pemurnian.

9. Implant atau pelet adalah sediaan dengan massa padat steril berukuran kecil, berisi obat dengan kemurnian tinggi (dengan atau tanpa eksipien), dibuat dengan cara pengempaan atau pencetakan. Implan atau pelet dimaksudkan untuk ditanam di dalam tubuh (biasanya secara subkutan) dengan tujuan untuk memperoleh pelepasan obat secara berkesinambungan dalam jangka waktu lama.

10. Infusa adalah sediaan cair yang dibuat dengan mengekstraksi simplisia nabati dengan air pada suhu 90 C selama 15 menit.

11. Inhalasi adalah sediaan obat atau larutan atau suspensi terdiri atas satu atau lebih bahan obat yang diberikan melalui saluran nafas hidung atau mulut untuk memperoleh efek lokal atau sistemik.

12. Injeksi arti secara luas adalah sediaan obat steril bebas pirogen yang dimaksudkan untuk diberikan secara parenteral. Istilah parenteral menunjukkan pemberian lewat suntikan. Parenteral berasal dari bahasa Yunani yakni: para dan enteron berarti diluar usus halus dan merupakan rute pemberian lain dari rute oral.

13. Irigasi adalah larutan steril yang digunakan untuk mencuci atau membersihkan luka terbuka atau rongga-rongga tubuh, secara topikal.

14. Lozenges atau tablet hisap adalah sediaan padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat, umumnya dengan bahan dasar beraroma dan manis, yang dapat membuat tablet melarut atau hancur perlahan dalam mulut.

 15. Sediaan obat mata a. Salep mata adalah salep steril yang digunakan pada mata. b. Larutan obat mata adalah larutan steril, bebas partikel asing yang merupakan sediaan dibuat dan dikemas sedimikian rupa hingga sesuai digunakan pada mata.

 16. Pasta adalah sediaan semi padat yang mengandung satu atau lebih bahan obat yang ditujukan untuk pemakaian topikal.

17. Plester adalah bahan yang digunakan untuk pemakaian luar terbuat dari bahan yang dapat melekat pada kulit dan menempel pada pembalut.
18. Serbuk adalah campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan, berupa serbuk yang dibagi-bagi (pulveres) atau serbuk yang tak terbagi (pulvis).

19. Solutio atau larutan adalah sediaan cair yang mengandung satu atau lebih zat kimia yang terlarut. 
Jenis larutan: 
a. Larutan oral adalah sediaan cair yang dimaksudkan untuk pemberian oral. Yang termasuk dalam larutan oral yaitu: 
- Sirup adalah larutan oral yang mengandung sukrosa atau gula lain kadar tinggi. 
- Elixir adalah larutan oral yang mengandung etanol sebagai pelarut.
 b. Larutan topikal yaitu sediaan cair yang dimaksudkan untuk penggunaan topikal pada kulit atau mukosa. 
c. Larutan otik sediaan cair yang dimaksudkan untuk penggunaan dalam telinga. 
d. Larutan optalmik adalah sediaan cair yang digunakan pada mata. 
e. Spirit adalah larutan mengandung etanol atau hidro alkohol dari zat yang mudah menguap, umumnya merupakan larutan tunggal atau campuran bahan. 
f. Tingtur adalah larutan mengandung etanol atau hidroalkohol di buat dari tumbuhan atau senyawa kimia.

20. Suppositoria adalah sediaan padat dalam berbagai bobot dan bentuk, yang diberikan melalui rectal, vagina atau uretra, umumnya meleleh, melunak atau melarut pada suhu tubuh. 

 Beberapa pengertian tentang sediaan farmasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku : 
 1. Obat jadi adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sitem fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan , pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi ( Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 917/Menkes/Per/X/1993 tentang wajib daftar obat jadi)

2. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewa, bahan mineral, sediaan sarian(galenik) atau campuran dari bahan tersebut secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan)

3. Kosmetika adalah paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan,menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan)

4. Obat Palsu adalah obat yang diproduksi oelh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat yang tidak terdaftar, dan obat yang kadar zat khasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang ditetapkan (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 917/Menkes/Per/X/1993 tentang wajib daftar obat jadi)

5. Obat Patent adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dengan bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya

6. Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau INN (International Non-Propietary Name) untuk obat berkhasiat yang dikandungnya

7. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensia Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktikum DETEKSI MIKROBIOTA NORMAL

Sediaan eliksir

IDENTIFIKASI MAKROSKOPIK DAN MIKROSKOPIK