sediaan radiofarmasi
SEDIAAN RADIOFARMASI Radiofarmaka merupakan sediaan farmasi dalam bentuk senyawa kimia yang mengandung radioisotop yang diberikan pada kegiatan kedokteran nuklir. Sediaan radiofarmaka pada umumnya terdiri dari dua komponen yaitu radioisotop dan bahan pembawa menuju ke organ target. Pancaran radiasi dari radioisotop pada organ target itulah yang akan dicacah oleh detektor (gamma kamera) untuk direkostruksi menjadi citra ataupun grafik intensitas radiasi. Syarat senyawa radioaktif untuk tujuan diagnosa adalah sebagai berikut : 1. Murni satu nuklida saja 2. Murni secara radiokimia 3. Pemancar sinar-gamma energi tunggal yang besarnya berkisar antara 100-400 KeV 4. Stabil dalam bentuk senyawa 5. Waktu paruh biologis pendek (Leswara, 2008) Beberapa contoh sediaan radiofarmaka antara lain yaitu Brom Sufatein I-131 (BSP), Hipuran I-131, Radio Iodinated Human Serum Albumin (RIHSA), Rose Bengal I-131, Tc-99m dalam bentuk senya...